Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenkes Buka Rekrutmen Relawan Covid-19, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19, ini syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AFP/JACK TAYLOR
Ilustrasi - Pekerja medis mengambil detail dari orang-orang, ketika pekerja perhotelan dan pariwisata diuji untuk virus corona Covid-19 di Khao San Road, di Bangkok, Kamis (6/1/2022). Kemenkes kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19. 

10. Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU

Baca juga: Prediksi Epidemiolog, Menteri dan Kepala Daerah Soal Covid-19 di DKI dan Jabar Segera Melandai

Baca juga: Pemerintah Bantah Sepelekan Omicron, Epidemiolog Saran PPKM Lanjut Sampai Pandemi Covid-19 Tamat

Sementara itu, manfaat atau benefit yang didapatkan sebagai relawan penanganan Covid-19, yakni:

1. Insentif/gaji

2. Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes

3. SKP dari OP

4. Penghargaan Menkes

5. Santunan kematian diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19

6. Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)

Tata Cara Pendaftaran

Berikut panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:

1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi

2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan

Adapun pengiriman berkas fisik (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.

b. Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:

  • Scan KTP;
  • Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom;
  • Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN;
  • Scan Surat izin Orangtua/Suami/Istri.

3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved