Virus Corona
Kemenkes Buka Rekrutmen Relawan Covid-19, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19, ini syarat dan cara daftarnya.
10. Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU
Baca juga: Prediksi Epidemiolog, Menteri dan Kepala Daerah Soal Covid-19 di DKI dan Jabar Segera Melandai
Baca juga: Pemerintah Bantah Sepelekan Omicron, Epidemiolog Saran PPKM Lanjut Sampai Pandemi Covid-19 Tamat
Sementara itu, manfaat atau benefit yang didapatkan sebagai relawan penanganan Covid-19, yakni:
1. Insentif/gaji
2. Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes
3. SKP dari OP
4. Penghargaan Menkes
5. Santunan kematian diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19
6. Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)
Tata Cara Pendaftaran
Berikut panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:
1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi
2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan
Adapun pengiriman berkas fisik (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.
b. Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:
- Scan KTP;
- Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom;
- Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN;
- Scan Surat izin Orangtua/Suami/Istri.
3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).
(Tribunnews.com/Latifah)