Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Aturan Aktivitas Masyarakat di Area Publik dan Sektor Ekonomi

Menyikapi lonjakan kasus Covid-19 yang terpusat dalam daerah tertentu, terdapat upaya penting yang dilakukan pemerintah untuk menekannya.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. 

Fasilitas umum, area publik, tempat wisata umum dibuka kapasitas maksimal 25 persen.

Pelaksanaan respesi pernikahan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Baca juga: Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 dengan Mematuhi Setiap Kebijakan Pengendalian

Serta tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan prokes secara ketat.

Untuk pelaksanaan esensial industri, ekspor dan penunjangnya, hotel non karantina dan kegiatan sektor lainnya masih bisa beroperasi sesuai Instruksi Mendagri.

"Beberapa sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen dengan prokes. Mohon disimak aturan sesuai dengan Instruksi Mendagri tersebut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved