Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Kasus Terus Naik, Ini Beda Gejala Positif Covid-19 Ringan, Sedang, hingga Berat

Masyarakat yang melakukan isolasi perlu mencermati gejala mulai yang ringan hingga berat, agar tak berakibat fatal.

Editor: Johnson Simanjuntak
Freepik
Ilustrasi gejala Covid-19 varian Omicron 

Namun, apabila ternyata pasien yang dirujuk termasuk ke dalam kategori gejala ringan, pihak RS berhak merujuk balik pasien ke puskesmas dengan memastikan pasien tersebut mendapatkan perawatan Covid-19 yang sesuai baik di tempat isolasi terpusat maupun isolasi mandiri.

Jika pasien telah selesai perawatan di rumah sakit, maka RS akan melakukan rujuk balik pasien ke puskesmas setempat.

Paska perawatan, pasien berhak menerima pemantauan dari petugas puskesmas selama 7 hari berturut-turut.

Selama pemantauan, penting untuk melaporkan secara berkala hasil pengukuran tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan serta saturasi oksigen.

Untuk itu, seseorang dinyatakan dapat menyelesaikan isolasi bagi yang tidak bergejala (OTG) setelah melakukan isolasi mandiri setidaknya 10 hari.

Baca juga: IDI Sebut Indonesia Masuk Gelombang Ketiga Covid-19, Kasus Covid-19 Didominasi Omicron

Bagi yang bergejala, melakukan minimal 10 (sepuluh) hari isolasi sejak diperiksa dengan alat uji diagnostik, ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Apabila terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved