Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Ini Penjelasan Lengkap Satgas Covid-19 Terkait Dugaan Permainan Karantina

Kabid Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Hery Trianto mengatakan prosedur karantina dan isolasi yang dijalani Iryana sebenarnya tidak ada masalah.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI)yang usai menjalani isolasi (karantina) terpusat 10 hingga 14 hari di Rusun Pasar Rumput Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat, (7/1/2022). 

Hery mengatakan Iryana meminta diperbolehkan melakukan tes pembanding.

Tenaga kesehatan di hotel karantina menyanggupi hal itu, dengan catatan biaya tes ditanggung sendiri.

"Dia sudah dikasih opsi. Dia kan nanya, 'Jadi saya boleh nggak tes pembanding?', 'Ya boleh, silakan'. Tetapi harus menunggu kan, menunggu petugasnya datang, kemudian menunggu hasilnya. Terus kemudian, 'Pilihan lainnya apa?', 'Ke hotel isolasi'. Ke hotel isolasi karena dia positif. Makanya diantar ke hotel isolasi," tutur Hery.

Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Khusus Terkait Mafia Karantina

"Tes pembanding atas biaya sendiri, karena negara nggak mau tanggung. Karena itu kan berdasarkan kemauan dia, kalau dia sudah mau menerima. Kalau dia tidak menerima, ya dia bayar sendiri, dan mahal karena dia home care kan. Dia mendatangkan tenaga kesehatan untuk ke hotel, memang lebih mahal, kalau dia mau tanggung, boleh," lanjutnya.

22 Januari 2022

Hery menjelaskan bahwa Iryana dan putrinya kemudian menjalani isolasi pada keesokan harinya tanggal 22 Januari. Keduanya menjalani isolasi di hotel isolasi di Plumpang, Jakarta Utara.

"Tanggal 22 dia berpindah di hotel isolasi, di Plumpang. Dari sana berarti dia sudah menjalani isolasi. Memang tanpa gejala, tetapi CT value orang Ukraina ini itu adalah 19, anaknya CT value 24. Jadi pasti tenaga kesehatan tidak akan melepas dia, dia harus menjalani isolasi. Akhirnya yang bersangkutan menjalani isolasi," katanya.

27 Januari 2022
Setelah menjalani isolasi di hari ke-5, bule Ukraina dan putrinya itu menjalani tes PCR. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya negatif COVID-19.

"Karena tanggal 27 itu dia melakukan PCR. Jadi memang di SK Menteri Kesehatan yang baru itu memang dimungkinkan untuk pasien yang tanpa gejala menjalani isolasi di hari ke-5 atau ke-6 itu melakukan PCR dan hasilnya negatif di hari ke-7 dia boleh meninggalkan hotel isolasi," tutur Hery.

28 Januari 2022

Sehari setelah hasil tes PCR keluar, Iryani dan putrinya check out dari hotel karantina di Plumpang. Keduanya bisa melanjutkan perjalan ke Bali. "Nah, kemudian, setelah menjalani isolasi dia tanggal 28 (Januari) itu sudah keluar dari hotel," kata dia.

Hery mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Satgas COVID-19, tak ada masalah dengan masa karantina dan isolasi yang dijalani Iryana dan putrinya. Hery kemudian menyinggung Iryana yang sempat meminta pertolongan dalam kasusnya itu.

"Jadi kalau dikatakan prosedurnya kalau dari penelusuran sih nggak ada masalah. Karena dia udah memang layak untuk melanjutkan perjalanan," sambungnya.

Hery menyebut Satgas menemukan banyak kasus perbedaan hasil PCR pada saat kedatangan dan hasil tes setelah menjalani karantina. D

ia kemudian memaparkan data. "Banyak 6 persen lebih, itu ditemukan kasus positif pelaku perjalanan itu di tes kedua, dari total yang harus exit ya. Jadi 1.000 yang exit misalnya 6 persennya, berarti 60 orang di antaranya, atau dari 100 yang keluar di antaranya bisa positif, exit test-nya itu sampai 6,4 persen. Kalau yang entry test itu positivity rate-nya 2,8 persen. Jadi memang lebih banyak," tutur dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved