Virus Corona
Pemerintah Hapus Daftar 14 Negara Yang Sempat Dilarang Masuk RI Terkait Omicron
Satgas Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan baru terkait perjalanan luar negeri selama pandemi.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI)yang usai menjalani isolasi (karantina) terpusat 10 hingga 14 hari di Rusun Pasar Rumput Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat, (7/1/2022). Setiap WNI dan WNA yang pulang dari luar negeri wajib menjalani isolasi/karantina terpusat dimana jumlah waktunya tergantung dari negara yang habis dikunjunginginya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) WNA berusia 12 - 17 tahun;
2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
dan/atau
3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).