Kamis, 2 Oktober 2025

Penanganan Covid

Pasien Covid-19 Varian Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit, Ini Penjelasannya

Kementerian Kesehatan telah memberikan aturan mengenai isolasi pasien Covid-19 varian Omicron, beserta kriteria sembuh dan selesai isolasi.

Penulis: Lanny Latifah
Freepik
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron. Kementerian Kesehatan telah memberikan aturan mengenai isolasi pasien Covid-19 varian Omicron, lengkap beserta kriteria sembuh dan selesai isolasi. 

Ia menambahkan, gelombang Omicron akan mencapai puncaknya dalam kisaran waktu 40 hari.

"Dari hasil pengamatan terhadap pengalaman negara lain, varian Omicron menacapai puncaknya dalam kisaran waktu 40 hari, lebih cepat dari varian Delta."

"Untuk kasus Indonesia, kita perkiraan puncak gelombang Omicron awal Februari," kata Luhut, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kemenko Marves, Rabu (12/1/2021).

Di sisi lain, Luhut memperkirakan sebagian besar kasus Omicron akan bergejala ringan.

Untuk itu, strategi penanganan Omicron akan berbeda dengan varian Delta.

"Sebagian besar kasus yang terjadi diperkiraan akan bergejala ringan, sehingga strateginya juga akan berbeda dengan varian delta," ujarnya.

Luhut mengakui Indonesia sudah jauh lebih siap dalam menghadapi potensi gelombang Covid-19 Omicron.

Hal tersebut lantaran tingkat vaksinasi serta testing, tracing, dan treatment yang lebih tinggi dibanding tahun kemarin.

"Indonesia saat ini jauh lebih siap dalam menghadapi potensi gelombang varian Omciron."

"Tingkat vaksinasi kita sudah tinggi, kapasitas testing dan tracing juga sudah tinggi, sistem kesehatan juga sudah lebih baik, termasuk dalam hal obat-obatan," kata Luhut.

(Tribunnews.com/Latifah/Maliana)

Artikel lainnya terkait Penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved