Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya

Pemerintah melakukan pembatasan akses masuk bagi WNA di 14 Negara mulai Jumat, (7/1/2022).

Freepik.com
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron. 

SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2022 

Untuk diketahui, SE yang dikeluarkan Satgas Covid-19 ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Sedangkan tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel lainnya terkait Perjalanan Luar Negeri

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved