Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Berlaku Mulai Hari Ini, WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk ke Indonesia, Berikut Daftar Negaranya

Mulai hari ini, Jumat (7/1/2022), pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara sudah berlaku.

Penulis: Katarina Retri Yudita
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Omicron - Pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara mulai berlaku hari ini, Jumat (7/1/2022). 

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Afrika Selatan hingga Perancis merupakan empat negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi Omicron.

Sementara itu, tujuh negara, mulai dari Angola hingga Lesotho, merupakan wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron.

Kemudian, Inggris dan Denmark juga dilarang memasuki Indonesia karena jumlah kasus konfirmasi Omicron mencapai lebih dari 1.000 kasus.

Ilustrasi Omicron - Mulai hari ini, Jumat (7/1/2022), pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara mulai berlaku.
Ilustrasi Omicron - Mulai hari ini, Jumat (7/1/2022), pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara mulai berlaku. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Namun, terdapat pengecualian bagi WNA yang memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah di atas.

2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

3. Sesuai skema perjalanan (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved