Penanganan Covid
ATURAN Baru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai Hari Ini 7 Januari 2022
Berikut ini aturan baru perjalanan luar negeri yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2022, mulai berlaku pada hari ini, Jumat (7/1/2022).
o. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri), atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);
p. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi selengkapnya Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel lainnya terkait Penanganan Covid