Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Karantina Dipersingkat, KSP: Kebijakan Pemerintah Sudah Mempertimbangkan Tinjauan Medis

Kebijakan pemerintah mempersingkat durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron. 

Tangkapan Layar Youtube Tv One
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mempersingkat durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo menyampaikan ini, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (3/1/2022). 

“Berdasarkan perkembangan kajian pasien omicron di Indonesia dan data-data kasus omicron di dunia, masa inkubasi varian Omicron lebih singkat dibandingkan delta, yakni rata-rata 3 sampai 5 hari,” kata Abraham.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, masa karantina yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari, dan yang dari 10 hari menjadi 7 hari. 

Keputusan ini disampaikan Luhut, usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Senin (3/1/2022).

Menurut Abraham, kebijakan perubahan aturan masa karantina akan berdampak positif bagi pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.

Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Daftar Lokasi Karantina Terpusat dan Ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri

“Selain pengawasannya bisa lebih maksimal, dengan dipersingkatnya waktu karantina tentu biaya yang dikeluarkan masyarakat akan lebih sedikit. Harapannya masyarakat lebih disiplin jalani karantina dan lonjakan Omicron bisa ditekan,” kata Abraham. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved