Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jadi 14 Hari

Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan menambah masa karantina menjadi 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jadi 14 Hari 

Sebagian besar mereka adalah pekerja mirgran, dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan
penumpukan penumpang tak terhindarkan.

Baca juga: Industri Perhotelan: Daripada Ribut Mahalnya Tarif Karantina, Liburannya di Indonesia Saja

Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA), termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.

Mereka diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan
dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Sementara, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani.

Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga BMUN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban. (Tribun Network/Rina Ayu/Fransiskus Adhiyuda/sam)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved