Selasa, 30 September 2025

Ketahui Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Natal dan Tahun Baru

Sesuai dengan aturan aturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, menerapkan pelarangan di seluruh kegiatan perayaan Natal dan tahun baru. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro dalam keterangan persnya yang disiarkan kanal YouTube Tribunnews, Jumat (15/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai dengan aturan aturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, menerapkan pelarangan di seluruh kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru

Baik di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. 

Sementara operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata lainnya hanya diizinkan dengan kapasitas 75 persen saja. 

Selain itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro pun menyebutkan syarat lain.

Bahwa pembukaan fasilitas publik tersebut harus berada pada kategori hijau.

"Hanya orang kategori hijau atau vaksinasi lengkap dua dosis di aplikasi Peduli Lindungi. Jadi jangan lupa semua orang yang ada operasional di pusat perbelanjaan dan lainnya harus menerapkan Peduli Lindungi," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Senin (13/12/2021)

Apa lagi menurut kabar, terhitung minggu lalu sampai sekarang ada penurunan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. 

"Dihimbau kembali supaya digunakan. Karena diperbolehkan masuk dan beraktivitas adalah dalam kategori hijau atau vaksinasi lengkap dua dosis," tambah Reisa.

Baca juga: 12 Desember 2021 Kemarin, Indonesia Telah Capai Dosis Vaksin Covid-19 Lengkap Hingga 102 Juta Orang

Selain itu pemerintah juga melarang adanya pawai. Sehingga tidak ada acara tahun baru terbuka dan tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Lalu dalam aturan yang sama disebutkan semua alun-alun di kota akan ditutup. Terhitung pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang. 

Selain itu juga ada pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan yang dilakukan ke tempat wisata prioritas. Peraturan kembali dibuat agar dapat melewati liburan dengan sehat dan penanganan pandemi di Indonesia tetap terkendali.

Aturan di mal dan pusat perbelanjaan

Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada tempat perbelanjaan atau mall.

Aturan tersebut terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan