Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Jangan Diskriminasi, Anggota DPR Minta Warga Biasa Juga Bisa Menjalani Karantina Mandiri

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai masyarakat biasa sebaiknya bisa dimungkinkan untuk melakukan karantina mandiri.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). 

"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," jelasnya.

Baca juga: Mulan Jameela-Ahmad Dhani Diduga Tak Karantina, Satgas Singgung Aturan Diskresi Bagi Pejabat Publik

Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.

Aturan tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut diterbitkan ada 2 Desember lalu.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulis SE yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved