Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Masyarakat Adukan Maladministrasi Pembebanan Biaya Perawatan Covid-19 ke Ombudsman RI

Dinas Kesehatan beberapa daerah dan Kementerian Kesehatan RI juga turut menjadi terlapor.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
IST
Ombudsman RI Logo2 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada lima orang mengklaim sebagai korban pembebanan biaya perawatan Covid-19.

Didampingi Koalisi Masyarakat Untuk Akses Keadilan Kesehatan, mereka datang ke Ombudsman RI dan mengadukan soal itu.

Pengaduan dilakukan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan beberapa Rumah Sakit rujukan Covid-19, yaitu membebankan biaya perawatan dan pengobatan Covid-19 kepada pasien hingga ratusan juta rupiah.

Dinas Kesehatan beberapa daerah dan Kementerian Kesehatan RI juga turut menjadi terlapor.

Hal ini dikarenakan melakukan pembiaran dan tidak melakukan tanggung jawab pengawasan sesuai hukum. 

Baca juga: Ombudsman RI dan Kemenko Marves Gelar Konsinyering Padukan Program Kerja 2022

Baca juga: Ombudsman Segera Investigasi Dugaan Maladministrasi Pengendalian Harga Telur dan Ayam

Padahal masyarakat menerima jaminan keseh berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2016, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.

Segala biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 wajib ditanggung oleh negara dari sejak dinyatakan suspek hingga sembuh. 

Baca juga: Eks Pegawai KPK Masih Berharap Jokowi Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dan Komnas HAM

Lebih lanjut kriteria pembiayaan tersebut diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, dimana Dinas Kesehatan setiap daerah wajib melakukan pengawasan.

Kelima pengaruh memenuhi syarat untuk ditanggung pembiayaannya oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 4344 Tahun 2021. 

Namun mereka dipaksa menanggung sendiri biaya perawatan dan pengobatan yang sangat mahal mulai dari 150 juta bahkan ada yang mencapai 750 juta rupiah. 

Beberapa alasan pembebanan tersebut. Mulai dari fasilitas kesehatan yang membatasi masa penanggungan hanya 14 hari, asien yang dipaksa pulang meski belum sembuh dan membutuhkan perawatan. 

Lalu, adanya permintaan uang muka untuk perawatan. Alasannya karena tidak bekerjasamanya RS dengan BPJS hingga pemaksaan pembuatan pernyataan penanggungan secara mandiri. 

Kelima korban yang berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Bali hanyalah sebagian kasus dari puluhan pengaduan yang diterima Lapor Covid-19.

Selama 2021 mengenai masalah serupa. Sejak Januari 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 34 pengaduan warga. Isinya mengenai biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved