Virus Corona
Omicron Terdeteksi di Malaysia, Masuk Lewat Orang Asing dari Afsel, Bagaimana Antisipasi Indonesia?
Usai ditelusuri, kasus varian Omicron secara teknis sudah muncul di Malaysia sejak 19 November, sebelum WHO mengumumkan soal varian tersebut.
Presiden Jokowi ingatkan untuk waspada
Presiden Jokowi meminta Kepolisian Daerah alias Polda terutama yang diperbatasan untuk meningkatkan penjagaan terhadap keluar-masuknya warga negara.
Varian Omicron, kata Presiden Jokowi, bisa dibawa orang asing maupun warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Jokowi Sempat Minta Kapolri Copot Kapolda yang Tidak Bisa Kendalikan Covid-19: Ternyata Semua Takut
"Karena yang membawa bisa orang-orang asing, bule-bule. Tapi juga bisa WNI kita sendiri. Utamanya tenaga kerja kita dari luar waktu masuk kembali pulkam. Hati-hati," katanya seperti diberitakan Tribunnews.com.

Kepala Negara mengatakan varian Omicron sudah masuk ke 29 negara.
Karakteristik varian ini masih dalam proses studi. Hanya saja kata Presiden penularannya lebih cepat daripada varian Delta.
"Ingat varian delta itu menyebar di indonesia dalam waktu 2-3 minggu semua langsung kena. Ini lebih cepat. Meski pun belum final tapi perkiraan 5 kali lipat lebih cepat. Dan kemungkinan besar juga bisa escape immunity. Artinya dia bisa masuk ke sela-sela antibodi kita yang sudah imun, dia bisa menerobos," katanya.
Pemerintah larang WNA dari negara terkonfirmasi Omicron
Pemerintah memperketat aturan perjalanan internasional dan skrining berlapis untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia.
Bentuk pengetatan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, terbit Selasa (2/12/2021).
Menurutnya, dalam adendum itu, masa karantina seluruh pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) diperpanjang menjadi 10 hari (sebelumnya, 7 hari).
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Anies Tunda Soft Launching JIS dan IYC 2021
Baca juga: Dipicu 2 Kasus Omicron, Swiss Karantina 2.000 Orang
Selain itu, regulasi saat ini juga akan mewajibkan pelaku perjalanan internasional untuk melakukan tes ulang PCR pada hari pertama karantina dan H-1 sebelum karantina selesai.
Pemerintah menegaskan, khusus bagi WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara terkonfirmasi Omicron, tidak akan diperkenankan masuk ke Indonesia.
Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara itu, tetap wajib menjalani karantina 14 hari.
Adapun, 11 negara yang dimaksud adalah Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong tetap dilarang masuk ke Indonesia.