Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Akses RS dan Lab ke Aplikasi PeduliLindungi Bakal Diblokir Jika Langgar Ketentuan Harga PCR

Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Editor: Adi Suhendi
Rina Ayu
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindak tegas fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil Pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” kata Prof Kadir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/10/201).

Diketauhi, Kementerian Kesehatan bersama BPKP telah mengevaluasi tarif baru pemeriksaan RT-PCR sejak Rabu (27/10/2021).

Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Proses Vaksinasi Covid-19 Harus Merata dan Setara

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan Covid-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.

Baca juga: Dalam KTT G20, Putin Desak Negara-negara Percepat Langkah Saling Mengakui Vaksin Covid-19

Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved