Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Segera Terapkan Syarat Tes PCR bagi Pengguna Moda Transportasi Lain

Luhut pun menjelaskan alasan pemerintah menerapkan syarat tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara.

Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.

Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut.

Baca juga: Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR bagi Penumpang Pesawat

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved