Virus Corona
Tak Hanya Pesawat, Pemerintah Akan Terapkan Syarat Tes PCR Bagi Pengguna Moda Transportasi Lain
Pemerintah terus menyiapkan strategi untuk mengantisipasi munculnya gelombang ketiga Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.
Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut.
Baca juga: Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR bagi Penumpang Pesawat
Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.