Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Evaluasi PPKM 25 Oktober 2021, Luhut Sebut Ada Peningkatan Kasus Covid-19 di 105 Kabupaten/Kota

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan perkembangan PPKM di wilayah Jawa-Bali yang terkendali.

Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam artikel mengulas tentang perkembangan PPKM di wilayah Jawa-Bali yang terkendali hingga Senin (25/10/2021). 

Sementara itu, Luhut juga mengungkapkan, pengawasan selama PPKM tetap harus ditingkatkan.

Manajemen pengawasan yang baik menjadi kunci utamanya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak boleh lengah karena kasus yang rendah.

"Banyak negara yang lain, seperti negara-negara Eropa yang naik signifikan meski vaksinasi tinggi," tutur Menko Marves.

"Belajar dari kenaikan kasus negara lain, tidak boleh mengendorkan penerapan protokol kesehatan," imbuhnya.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Fasilitas Umum di Wilayah Jawa dan Bali

Perkiraan Lonjakan Kasus Covid-19

Peningkatan mobilitas diperkirakan terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berdasarkan hasil survei Balitbang Kemenhub, Jawa-Bali yang diperkirakan melakukan perjalanan sekitar 19,9 juta dan Jabodetabek 4,45 juta.

Peningkatan pergerakan penduduk ini tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat akan meningkatkan kasus.

Presiden pun memberikan pengarahan yang tegas agar tidak terjadi peningkatan kasus.

 Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021).
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu

Diberitakan Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan.

Hal tersebut, berkaitan dengan maraknya kritik atas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.

Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved