Virus Corona
Tak Patuhi Jam Operasional, Satpol PP DKI Denda Rp 50 Juta Holywings Tebet dan Ditutup 7X24 Jam
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, memberikan sanksi kepada bar dan kafe Holywings Tebet, Jakarta Selatan.
Pembekuan sementara izin Holywings Kemang ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe.
"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.
Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.
"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin.
"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.
Selain sanksi pembekuan sementara, jelas Arifin, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.
"Sudah saya sampaikan kepada pihak pengelola, dan diterima dengan baik dan dendanya langsung sudah dibayarkan," ucap Arifin.
Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.
"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Manajer Outlet Holywings Kemang sebagai tersangka.
Ratusan orang berkerumun dan langgar jam operasional
Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta.
Kafe tersebut melanggar aturan PPKM Level 3 karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021).
Di masa PPKM Level 3, tempat usaha restoran, kafe, dan bar diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.