Virus Corona
BREAKING NEWS: Positif Covid-19 di Tanah Air Bertambah 7.201 Kasus, Naik Dibandingkan Kemarin
Adapun untuk kasus kematian, hari ini bertambah 683 orang. Hingga saat ini, sebanyak 137.156 orang meninggal terkait Covid-19.
Perwakilan dari Kota Palangkaraya juga menyebutkan bahwa capaian vaksinasi di Provinsi Kalimantan Tengah terus meningkat.
Menurutnya, capaian ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dari TNI Polri dengan para vaksinator.
“Ada dari provinsi, kemudian dari TNI, kemudian dari DPR, dari Binda (Badan Intelijen Negara Daerah), dan juga dari KKP (kantor kesehatan pelabuhan). Ini kami manfaatkan untuk kegiatan vaksinasi yang sifatnya massal,” katanya.
Daftar 11 Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Kementrian Dalam Negeri menerbitkan salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 pada Senin (6/9/2021) lalu.
Dokumen tersebut memuat peraturan baru PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali yang berlaku mulai Selasa (7/9/2021).
Dikutip dari laman resmi covid19.go.id, dalam Inmendagri tersebut ada 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, yaitu:
Jawa Timur:
- Kabupaten Ponorogo;
- Kabupaten Magetan.
Bali:
- Kabupaten Jembrana;
- Kabupaten Bangli;
- Kabupaten Karangasem;
- Kabupaten Badung;
- Kabupaten Gianyar;
- Kabupaten Klungkung;
- Kabupaten Tabanan;
- Kabupaten Buleleng;
- Kota Denpasar.
11 Kota tersebut masih harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah belum menerapkan pelonggaran PPKM.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Kunjungi Mal di Wilayah Level 3 Jawa-Bali: Boleh Dine In
Baca juga: PPKM Diperpanjang Meski Kasus Covid-19 Menurun, Ahli Ungkap Kondisi Masih Mengkhawatirkan
Berikut Aturan untuk 11 Wilayah PPKM Level 4:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
- Esensial seperti:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen ekspor dan memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).