Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

BREAKING NEWS Update Corona 30 Agustus 2021: 5.436 Kasus Baru, 568 Kematian Harian

Pemerintah Indonesia mengumumkan tambahan konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5.436 kasus baru pada Senin (30/8/2021).

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update kasus Corona hari ini, Senin (30/8/2021). Pemerintah Indonesia mengumumkan tambahan konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5.436 kasus baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia mengumumkan tambahan konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5.436 kasus baru pada Senin (30/8/2021).

Tambahan kasus hari ini mengalami penurunan dibanding kemarin, yaitu 7.427 kasus.

Dikutip dari covid19.go.id, hingga hari ini total kasus infeksi corona di Indonesia berjumlah 4.073.831.

Sementara itu, kasus sembuh hari ini bertambah 19.398, sehingga totalnya menjadi 3.743.716 kesembuhan.

Adapun kasus kematian harian tercatat bertambah 568 jiwa.

Sehingga, total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 132.491 jiwa.

Hingga saat ini, jumlah kasus aktif mencapai 203.060, turun 14.530 dari kemarin.

Adapun data kasus hari ini didapat dari pengetesan terhadap 92.531 orang.

Baca juga: Sri Mulyani: Vaksinasi Turunkan Risiko Kematian Akibat Covid-19

Catatan Rekor Tambahan Kasus

Untuk diketahui, rekor tambahan kasus positif tertinggi tercatat pada 15 Juli 2021, dengan 56.757 kasus dalam sehari.

Sementara untuk rekor kematian harian, terjadi pada 27 Juli 2021, dengan 2.069 kematian dalam sehari.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Klik pedulilindungi.id atau Buka SMS dari 1199

Pencegahan Covid-19

Dikutip dari kemkes.go.id, berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah Covid-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering memakai sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved