Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Kapolri Minta Strategi Pengendalian Covid-19 di Bali Diperkuat Agar Ekonomi Bisa Kembali Tumbuh

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Forkopimda Bali memperkuat penerapan strategi pengendalian Covid-19.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Forkopimda Bali memperkuat penerapan strategi pengendalian Covid-19 untuk menjamin kesehatan masyarakat.

Dengan begitu, aktivitas perekonomian warga di Pulau Dewata akan terus tumbuh setelah terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Dengan kesehatan masyarakat yang terjaga maka pertumbuhan ekonomi di Bali juga akan semakin tumbuh," kata Sigit saat memimpin rapat dengan Forkopimda Bali bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Minggu (29/8/2021).

Di tengah pandemi Covid-19, perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh sebesar 7,07 persen.

Demikian juga dengan perekonomian Bali yang mulai tumbuh sebesar 2,83 persen.

Sigit memaparkan, strategi pengendalian Covid-19 dibagi menjadi tiga.

Yaitu, protokol kesehatan (prokes) ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Besok, Jokowi Soroti Angka Kasus Kematian akibat Covid-19

Kemudian, memperkuat 3T (Tracing, Testing dan Treatment) dan percepatan program vaksinasi massal.

Selain memperkuat strategi tersebut, eks Kapolda Banten ini juga meminta Forkopimda untuk memaksimalkan kebijakan penyekatan.

Mulai dari penyekatan antar-provinsi, antar-kab/kota, dan pembatasan mobilitas dan aktifitas masyarakat.

"Mengintensifkan penyekatan antar-provinsi melalui pintu masuk transportasi udara, penyekatan di Bandara Ngurah Rai. Melalui pintu masuk transportasi laut, penyekatan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Lembar-Padangbai. Penyekatan antar-kab/kota melalui pos check point antar kab/kota, terminal, maupun pintu gerbang tol," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Baca juga: PPKM Berakhir Besok, Diperpanjang atau Tidak? Simak Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan Terakhir

Sigit memaparkan, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau domestik sudah mendapatkan kelonggaran dengan memenuhi syarat yang telah diatur dalam Inmendagri Nomor 35 tahun 2021.

Adapun persyaratannya, pelaku perjalanan antar-provinsi, menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut, menunjukkan hasil negatif antigen H -1.

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara menunjukkan hasil negatif PCR H-2. Lalu, perjalanan dengan pesawat antar kab/kota di Jawa-Bali, harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved