Virus Corona
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September 2021: dari Kota Banda Aceh sampai Kota Jayapura
Menurut Intruksi Menteri Dalam Negri (IMENDAGRI) No. 36 Tahun 2021, berikut pembagian wilayah kabupaten dan kota dalam perpanjangan PPKM Level 4
3. Kegiatan pada sektor essensial :
- Keuangan dan Perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan)
- Pasar modal ( yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan)
- Teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, dan media yang terkait penyebaran informasi kepada masyarakat)
- Perhotelan non penanganan karantina
- Industri penangan ekspor dan impor
Dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Staff pelayanan kepada masyarakat dengan kapasitas 50 persen, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran
- Pasar modal dengan kapasitas pekerja 50%
- Industri ekspor dan impor dengan kapasitas 100% tapi tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
4. Kegiatan pada sektor kritikal:
Kesehatan, Keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional,utilitas dasar (listrik,air, dan pengelola sampah)
Dapat beroperasi dengan ketentuan:
Semua kegiatan untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf.
5. Supermarket dan pasar tradisional dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung.