Kamis, 2 Oktober 2025

Daftar Harga Tes PCR dan Antigen Terbaru di Kimia Farma, Berlaku Mulai 16 Agustus 2021

Tertulis dalam surat edaran, penyesuaian dilakukan sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo yang meminta harga tes PCR maksimal Rp 550 ribu

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Di masa PPKM level 4 ini banyak warga yang melakukan swab PCR atau antigen karena menjadi persyaratan dalam bepergian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam. Kebijakan ini akan berlaku mulai, Selasa, 17 Agustus 2021.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan tes PCR sebesar 900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved