Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Luhut: Selama Covid-19 Masih jadi Pandemi, PPKM akan Tetap Digunakan

Luhut Binsar Panjaitan menyebut PPKM akan tetap diterapkan selama Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan tetap diterapkan selama Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Luhut menanggapi pertanyaan sampai kapan PPKM akan diberlakukan di Indonesia.

"Saya banyak memeroleh pertanyaan, apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan? Saya ingin menjelaskan selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," ungkap Luhut dalam keterangan pers, Senin (16/8/2021).

Nantinya, semakin situasi Covid-19 membaik, level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah.

"Di mana (PPKM) level 3, 2, dan (kemudian) 1 akan mendekati situasi kehidupan normal," ujarnya.

"Oleh karena itu evaluasi (PPKM) akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi akan kita respons secara cepat," ungkap Luhut.

Baca juga: Kemendagri: Tidak Semua Daerah Bisa Memenuhi Target Vaksinasi dari Pemerintah Pusat

Jangan Cepat Senang

Lebih lanjut, Luhut meminta agar masyarakat tidak terlalu bereuforia dengan angka Covid-19 yang semakin membaik.

"Kita harus super hati-hati, kalau kita tidak ketat pada prokes, bukan tidak mungkin (kasus Covid-19) ini akan naik kembali," ungkapnya.

Jika itu terjadi, lanjut Luhut, maka akan memberikan pukulan bagi semua pihak baik dari aspek ekonomi maupun kemanusiaan.

"Kami ingin menekankan, ada tiga pilar utama penanganan Covid-19, pertama vaksinasi secara cepat, penerapan 3T yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama penggunaan masker yang baik," imbau Luhut.

Baca juga: Sebaran Kasus Corona 16 Agustus 2021: Jawa Tengah Tertinggi dengan 3.803 Kasus, Jakarta 513 Kasus

PPKM Diperpanjang Seminggu

Adapun Luhut dalam kesempatan itu mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan berdasar arahan dan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," ungkap Luhut.

Luhut menyebut, dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, terdapat tambahan beberapa kabupaten/kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved