Virus Corona
Berikut Aturan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Sulawesi Hingga Papua 10-23 Agustus 2021
Pemberlakuan perpanjangan PPKM selama dua pekan tersebut hanya mencakup wilayah di luar Pulau Jawa-Bali.
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
"Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 4 (empat)," demikian beleid yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).