Virus Corona
Pengendara Ramai-ramai Manfaatkan Pelonggaran di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Seorang petugas kepolisian yang sedang melalukan pemantauan di lokasi mengatakan, penyekatan ini masih tetap dilakukan di pos penyekatan Lenteng Agung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 khususnya untuk wilayah DKI Jakarta yang berlaku mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, maka kebijakan penerapan pos penyekatan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya masih diberlakukan.
Namun demikian, berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pos Penyekatan Lenteng Agung, petugas keamanan memberlakukan pelonggaran pada posko penyekatan ini.
Seorang petugas kepolisian yang sedang melalukan pemantauan di lokasi mengatakan, penyekatan ini masih tetap dilakukan di pos penyekatan Lenteng Agung.
Hanya saja kata dia, petugas memberikan diskresi atau kelonggaran kepada pengendara.
Hal itu dikarenakan kata dia, melihat situasi arus lalu lintas yang tidak terlalu ramai di lokasi.
"Pagi tadi kami sudah sekat, tapi kami kasih kelonggaran sekarang karena kan banyak yang sudah masuk kantor jadi tidak terlau ramai," kata petugas kepolisian yang enggan menyebutkan namanya itu, Rabu (4/8/2021).

Kata dia, nantinya penerapan penyekatan akan kembali diberlakukan jelang sore hari.
Hal itu juga melihat kondisi atau situasi arus lalu lintas yang terjadi di pos penyekatan tersebut.
Baca juga: Transjakarta Masih Batasi Operasional Armada karena Perpanjangan PPKM Level 4
"Nanti jam 2 (siang) disekat lagi," sambungnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Rabu (4/8/2021), sekira pukul 11.50 WIB pengendara terlihat lalu lalang dari arah Depok menuju Pasar Minggu.
Pengendara ini melintasi posko penyekatan tanpa adanya penjagaan atau pemeriksaan dari petugas keamanan.
Tak sedikit juga dari mereka terlihat melintasi jalur dengan melewati sisi kiri jalan.
Di mana jalur tersebut merupakan akses khusus untuk tenaga kesehatan, baik dokter maupun bidan serta kendaraan dengan kepentingan darurat untuk melintas.
Kendati begitu, terpantau petugas keamanan masih berada di lokasi, hanya saja mereka melakukan penjagaan dan pemantauan langsung dari posko yang didirikan.
Tak hanya itu, satu unit kendaraan taktis (rantis) jenis Baraccuda milik Korps Brimob Polri juga masih disiagakan di lokasi.

Untuk saat ini, kondisi arus lalu lintas sementara di lokasi terlihat sangat lancar, tidak ada terlihat titik kepadatan yang berarti.
Meski tanpa hambatan, para pengendara terlihat melintas dengan kecepatan rendah, sebab hingga siang ini, cone atau water barrier masih terpasang di lokasi.
Tak hanya itu, ruas jalan yang dibagi menjadi tiga kategori juga menjadi penyebab pengendara tidak dapat melintas dengan kecepatan tinggi.
Diketahui, pada pos penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung ini pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Dishub membagi ruas jalan menjadi tiga.
Adapun untuk ruas jalan paling kanan dikhususkan untuk keperluan darurat seperti tenaga kesehatan, dokter hingga ambulan.
Jalur tengah dikhususkan untuk pengendara roda empat serta jalur paling kiri dikhususkan untuk pengendara roda dua.
*Masih Terapkan Kebijakan Pemeriksaan STRP*
Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan update dengan penerapan kebijakan PPKM Level 4 di tiap titik Pos Penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Levelisasi hingga 9 Agustus 2021.
Baca juga: Daftar Wilayah di Luar Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus Mendatang
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait dengan hal tersebut, maka penerapan pos penyekatan juga akan diperpanjang hingga waktu yang ditentukan.
"Pos penyekatan tetap diperpanjang," kata Sambodo kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Terkait mekanisme penerapan pemeriksan di pos penyekatan PPKM Level 4 masih tetap sama dengan kebijakan awal.
Dirinya menyebut, saat ini belum ada perubahan atau pengecualian lain kepada para pengendara yang akan melintas di setiap pos penyekatan.
"Sementara belum ada (penyesuaian)," tuturnya.
Dengan begitu kata dia, seluruh pengendara yang akan melintas di tiap pos penyekatan masih diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan tanpa terkecuali.
Adapun dokumen yang dimaksud Sambodo yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk setiap pekerja yang berada dalam sektor esensial maupun kritikal.
"Kita masih mengacu pada STRP dan bidang esensial dan kritikal serta darurat," tukasnya.