Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Polri Sebut Banyak Anggotanya Yang Sempat Bingung Sosialisasi Penanganan Covid-19

Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengakui anggotanya di daerah sempat banyak yang bingung melakukan sosialisasi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Kompas TV
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat. Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved