Virus Corona
Polri Sebut Banyak Anggotanya Yang Sempat Bingung Sosialisasi Penanganan Covid-19
Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengakui anggotanya di daerah sempat banyak yang bingung melakukan sosialisasi
Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat. Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.
Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.