Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

95 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4

95 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Total ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Sementara, sebanyak 33 daerah mengalami penurunan status ke PPKM Level 3 berdasarkan assesmen WHO.

"Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota, kabupaten kota di Jawa-Bali," ucap Luhut.

Sebelumnya, ada 3 pertimbangan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai dari level 3 dan 4.

"Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021) malam.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ahli: Situasi Covid-19 Belum Tunjukkan Perbaikan

Luhut mengatakan, ketiga indikator tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM level 4, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dari ketiga indikator tersebut, Luhut menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memberikan perhatian pada konidisi sosio-ekonomi masyarakat.

"Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita," ujar Luhut.

Aturan Operasional UMKM

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pedagang UMKM tetap diperbolehkan buka seperti biasa selama masa perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Menurut Luhut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah di daerah yang melaksanakan PPKM untuk segera menerapkan aturan ini mulai besok Senin (26/7/2021).

"Saya mohon di sini juga Pemerintah Daerah diatur dan kami sudah di briefing tadi semua pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat Gubernur," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).

Ia menuturkan pengaturan teknis ini bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berujung menjadi klaster penularan Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved