Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Soal Usulan Sanksi Pidana di Perda Covid DKI, Politikus NasDem: UU Karantina Kesehatan Tidak Cukup ?

Pemprov DKI mengusulkan penambahan sanksi pidana penjara bagi pelanggar protokol kesehatan berulang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI, Wibi Andrino 

Pemilik tempat usaha yang mengulang pelanggaran prokes akan dijatuhi sanksi pidana penjara 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

Sanksi pidana penjara bisa diberikan jika pemilik usaha kembali mengulangi pelanggarannya usai izin usahanya dicabut.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis dalam draf tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved