Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Cara Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat Dinilai Lebih Tenangkan Masyarakat

Cara Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers mengenai PPKM Darurat dinilai dapat menenangkan masyarakat.

Editor: Arif Fajar Nasucha
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam. 

Menurut Gabriel, mobilitas masyarakat masih belum berkurang.

"Saya lihat mobilitas masyarakat di titik-titik perekonomian di kota dibatasi, tapi di sisi lain masih seperti biasa," ungkap Gabriel.

Baca juga: Epidemiolog: PPKM Darurat Mustahil Turunkan Kasus, Jika Tidak Ada Strategi Esktrem Dari Pemerintah

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan PPKM Darurat mulai bisa dibuka secara bertahap mulai Senin (26/7/2021) pekan depan.

Jokowi menyebut data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit (RS) mengalami penurunan setelah penerapan PPKM Darurat diberlakukan.

"Kita selalu memantau, memahami, dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM."

"Karena itu jika kasus mengalami tren penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkapnya, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Baca juga: Terima 161 Keluhan Masyarakat Selama PPKM Darurat: Warga Isoman Tak Diperhatikan Puskesmas 

Bocoran Aturan

Jokowi dalam keterangan pers tersebut memberikan bocoran sejumlah aturan kalau PPKM Darurat mulai dilonggarkan.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, boleh buka sampai pukul 15.00 WIB.

"Tentu saja dengan penerapan prokes yang ketat," ungkapnya.

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Presiden Jokowi Sebut Tren Kasus Covid-19 Turun

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved