Virus Corona
Sindikat Perdagangan Obat Pasien Covid-19 di Jabar, Jual Dengan Harga Hampir 4 Kali Harga Normal
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil menangkap lima orang sindikat penimbun obat yang menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi
Hasil dari perbuatannya, kata dia, seluruh pelaku memiliki omset penjualan sebesar Rp.152 juta dengan keuntungan antara Rp 1,7 juta sampai Rp 9 juta dengan total keuntungan dari seluruh pelaku sejumlah Rp. 54 juta.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Ungkap Penimbun Obat Covid-19, Dijual Tanpa Resep Dokter, Harga Lebih Mahal