Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Sindikat Perdagangan Obat Pasien Covid-19 di Jabar, Jual Dengan Harga Hampir 4 Kali Harga Normal

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil menangkap lima orang sindikat penimbun obat yang menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi

Editor: Hendra Gunawan
Polda Jabar
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pelaku penjualan obat untuk pasien Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), tanpa resep dokter selama pandemi Covid-19. 

Hasil dari perbuatannya, kata dia, seluruh pelaku memiliki omset penjualan sebesar Rp.152 juta dengan keuntungan antara Rp 1,7 juta sampai Rp 9 juta dengan total keuntungan dari seluruh pelaku sejumlah Rp. 54 juta.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Ungkap Penimbun Obat Covid-19, Dijual Tanpa Resep Dokter, Harga Lebih Mahal

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved