Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Kasus Baru Corona 19 Juli Turun Tajam, tapi Angka Kematian Catat Rekor Tertinggi, Ini Analisa Ahli

Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS Solo, dr Tonang Dwi Ardyanto, memaparkan analisis perkembangan kasus Covid-19 19 Juli 2021.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PEMAKAMAN JENAZAH COVID-19 - Suasana pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Angka tambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia menunjukkan penurunan pada Senin (19/7/2021), dengan 34.257 kasus.

Pada Minggu (18/7/2021) kemarin, terdapat 44.721 kasus, turun lebih dari 10 ribu kasus.

Namun, tambahan kasus kematian justru mencatatkan rekor tertinggi selama pandemi dengan 1.338 kasus baru.

Lantas seperti apa analisa ahli terhadap perkembangan kasus Covid-19 harian di Indonesia?

Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS Solo, dr Tonang Dwi Ardyanto, memaparkan analisisnya.

"Angka kematian itu tentu menggambarkan kasus sekitar 1-2 minggu lalu," ungkap Tonang, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Update Corona 19 Juli: Tak Cuma Rekor Nasional, Tambahan Kasus Kematian Indonesia Tertinggi di Dunia

Sementara itu, Tonang menyebut jumlah tes yang dilaporkan hari ini sebanyak 127.461 orang, khusus PCR 71.916.

Jumlah ini disebut Tonang turun dibanding kemarin.

Meski kasus baru turun tajam, Tonang menyebut jika positivitas tes PCR menjadi rekor tertinggi.

"Angka positivitas total 32,37 persen, khusus PCR sebesar 47,81 persen."

"Lebih tinggi daripada kemarin, rekor sampai saat ini," ungkapnya.

Baca juga: Angka Kematian Harian Covid-19 Indonesia Catat Rekor Baru Tambah 1.338 Kasus, Tertinggi Jawa Timur

Tonang mengungkapkan, saat ini indikator yang digunakan pemerintah untuk menilai keberhasilan penanganan pandemi di suatu daerah adalah angka positivitas.

"Harus sampai di bawah 5 persen, bila belum jumlah tes harus dilipatgandakan."

"Bila angka positivitas masih di atas 25 persen, maka jumlah tes seharusnya minimal 15 kali lipat standar minimal."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved