Virus Corona
Mendagri Keluarkan Surat Edaran Soal Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksinasi
Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah yakni Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, PPKM dilakukan dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.
Selain itu, mendagri meminta Kepala Daerah mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.
Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Cegah Penularan, Satgas Covid-19 Larang Lansia dan Anak Datang ke Lokasi Pemotongan Hewan Kurban
Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.
“Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” katanya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP diminta agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.
Ketiga, kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM.
Baca juga: 9 Langkah Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI
Antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
Keempat, melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.
“Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin,” tulis dalam SE tersebut.
Mendagri juga memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
Baca juga: Kejar Herd Immunity, Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 di Jabar, Jateng, dan Banten Jadi Prioritas
Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
“Kepala daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,” tulis SE Mendagri.