Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Cerita Lengkap Asep Si Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Dipenjara 3 Hari Karena Langgar PPKM

Asep Lutpi Suparman, pemilik kedai Kopi di Tasikmalaya bebas setelah menjalani hukuman selama tiga hari di Lapas karena melanggar PPKM

Penulis: Adi Suhendi
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Look Up, keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, setelah menjalani kurungan tiga hari, Minggu (18/7/2021). 

Saat dibebaskan, Asep yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.

“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” kata Asep.

Asep pun mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik.

Baca juga: Istri Baru Saja Melahirkan, Pria Tasikmalaya Ini Selingkuh dan Hamili ABG

Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

"Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” kata dia.

Sementara itu, ayah Asep, Agus Suparman mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.

“Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” kata Agus. (Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ kompas.com/ Firman Suryaman/ Irwan Nugraha/ gita)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved