Virus Corona
Cegah Penularan, Satgas Covid-19 Larang Lansia dan Anak Datang ke Lokasi Pemotongan Hewan Kurban
Wiku Adisasmito mengatakan anak-anak, lansia, dan pengidap komorbid dilarang menyaksikan proses pemotongan hewan kurban.
"Akan tetapi kita minta pelaksanaannya itu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah, bukan tanggal 10-nya," kata Aziz.
Ia juga menegaskan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, pencacahan, pengemasan dan seterusnya harus dijalankan dengan mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk pembagian hewan kurban yang sudah dikemas tidak dilakukan dengan cara membagikan kupon ke masyarakat.
"Tapi disiapkan, panitia menyiapkan volunteer-volunteer untuk membagikan hewan kurban itu kepada warga yang berhak, langsung kepada warga yang berhak tersebut," kata Aziz.
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Kemenag Minta Penyuluh Agama Sebarkan Informasi yang Tenangkan Masyarakat
Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 yang berisi petunjuk teknis terkait hal tersebut.
"Ini surat edaran nomor 15 tahun 2021 yang kemudian petunjuk teknisnya secara lebih detil, rinci, dituangkan dalam surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021. Itu petunjuk teknisnya," kata Aziz.