Jumat, 3 Oktober 2025

Idul Adha 2021

Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Berisi Larangan Takbir Keliling hingga Larangan Mudik

Menag juga atur penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau dipotong di ruang terbuka dengan jumlah orang terbatas tanpa kerumunan

Editor: Eko Sutriyanto
Youtube Kemenag RI
Menteri Agama Taqut Cholil Qoumas Sampaikan Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keagamaan 

Ia mengajak masyarakat untuk melindungi keluarga dari penularan virus corona (Covid-19). "Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," kata Yaqut.

Yaqut menilai kesadaran dan partisipasi masyarakat menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting mencegah penyebaran Covid-19.

Terlebih, saat ini virus corona varian Delta sudah tersebar masif di Indonesia.

Menurutnya, mudik Iduladha saat pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan menjadi sarana penyebaran Covid-19. Ia mengingatkan menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan menjadi kewajiban bersama.

Gus Yaqut menegaskan semua aturan dan imbauan ini dibuat untuk melindungi warga negara dalam masa pandemi Covid-19, terutama umat Islam menjelang Iduladha. "

Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ujarnya.

"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada. Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat muslim yang sebentar lagi rayakan Idul Adha untuk semakin rajin dalam beribadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi Covid-19. Saya kira ini yang tadi kami laporkan kepada bapak presiden. Semoga ini bisa disambut baik oleh masyarakat," tutupnya. (tribun network/fah/fik/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved