Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Ibu Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen, Mengapa? Ini Penjelasan Ahli

Dalam ketentuan dari PMI wanita hamil, pernah melahirkan, maupun keguguran dilarang menjadi pendonor plasma konvalesen bagi penderita Covid-19.

TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung,Ibu Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen, Mengapa? Ini Penjelasan Ahli (Tribunlampung.co.id/Deni) 

Banyak informasi mengenai TPK yang beredar sering kali misinformasi.

Padahal keberhasilan penerapan terapi tambahan Covid-19 ini dipengaruhi 3 faktor.

Mulai dari dosis, kadar antibodi, dan pemberian plasma diwaktu yang tepat.

Hal itu disampaikan dr Monica dalam perbincangannya bersama Tribun Network, Jumat (16/7/2021).

"Sering salah juga, salah pemahaman di masyarakat kita, teman sejawat dokter misalnya kalau sudah kritis baru dikasih plasma, ya enggak begitu," ujarnya.

Ia memaparkan, terapi plasma konvalesen atau TPK merupakan teknik memindahkan antibodi dari dalam plasma penyintas Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang masih sakit.

Intinya booster antibodi atau antibodi instan yang dimasukan ke dalam tubuh pasien yang sakit.

Sehingga pasien memiliki antibodi tambahan untuk membasmi virus.

Diharapkan melalui terapi sederhana, spesifik, terjangkau, serta memiliki banyak sumber daya manusia ini, seorang pasien bergejala sedang hingga kritis dapat tertolong.

Lantas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemberian terapi ini:

Dosis yang Diberikan

dr Monica menjelaskan, pemberian dosis plasma sangat tergantung pada kondisi penerima TPK.

Semakin seorang pasien Covid-19 bergejala maka semakin banyak pula plasma yang dibutuhkan.

"Kalau misalnya stadium sedang umumnya dikasih 2 atau 3 kantong, kalau ada komorbid stadium berat itu sudah bisa 3-4 kantong, dan kalau stadium kritis bisa 5-6 ini," jelas dr Monica.

Kadar Antibodi Pendonor

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved