Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Anies: Perusahaan Non-Esensial yang WFO Penyumbang Penambahan Kasus Covid

Anies Baswedan terus mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal untuk menerapkan kebijakan beker

Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa/Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). 

Bahkan, Yusri menyebut ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM.

"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," katanya.

Meski demikian, Yusri tak membeberkan soal siapa saja pimpinan tersebut dan dari mana perusahaanya yang telah dilakukan penindakan karena melanggar PPKM Darurat.

Yang melanggar tersebut diberikan hukuman berbeda, yang didasari UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

"Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved