Penanganan Covid
Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Wilayah Karawang, Akses vaksin.karawangkab.go.id
Masyarakat Karawang dapat mendaftarkan diri untuk vaksinasi Covid-19 melalui laman vaksin.karawangkab.go.id. Berikut caranya.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar vaksin Covid-19 untuk wilayah Karawang.
Bagi masyarakat Karawang dapat mendaftarkan diri untuk vaksinasi Covid-19 melalui laman vaksin.karawangkab.go.id.
Masyarakat hanya perlu menggunakan nomor KTP atau NIK untuk melakukan pendaftaran.
Adapun kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berusia ≥ 18 tahun.
Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun, dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca juga: Catat! Ini Daftar 45 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta
Baca juga: 7 Hal yang Perlu Diketahui soal Vitamin D yang Banyak Dicari Saat Pandemi Covid-19
Panduan Registrasi Vaksin Covid-19
Berikut ini cara mendaftar vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat Karawang:
- Akses laman vaksin.karawangkab.go.id atau klik di sini
- Klik tombol 'Registrasi Mandiri'
- Masukkan NIK pada kolom yang sudah disediakan
- Selanjutnya, klik tombol 'Cek NIK'
- Setelah proses verifikasi NIK, akan muncul keterangan bahwa Data NIK Ditemukan.
- Kemudian Klik OK untuk proses selanjutnya
- Maka akan muncul formulir yang harus diisi
- Nantinya, akan ada keterangan proses registrasi berhasil.

Mohon cek email untuk informasi selanjutnya.