Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Langkah Cepat Polri Menindak Mafia yang Mencoba Menimbun Obat-obatan Covid-19

Herman Herry mengapresiasi langkah cepat Polri dalam penindakan para mafia yang mencoba menimbun obat-obatan Covid-19.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Freepik
ILUSTRASI OBAT 

Diketahui, Polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun Covid-19 Azithromycin 500 mg, di Komplek Pergudangan, Kalideres, Jakarta Barat.

Selain Azithromycin, polisi menemukan obat-obatan lainnya yang diduga ditimbun di gudang tersebut, di antaranya parasetamol dan Dexamethason.

"Artinya ini barang yang dibutuhkan masyarakat saat ini, khususnya bagi yang menderita Covid. Kami lakukan ini sebagai bentuk pengawasan kami sehingga pendistribusian obat, apalagi sudah masuk dalam barang penting, khususnya dalam penanganan pandemi, ini bisa tersalurkan dengan baik," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).

Dalam kasus ini, para tersangka dapat dijerat dengan pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved