Virus Corona
Selama Masa PPKM Darurat, MRT Jakarta Hanya Layani Penumpang yang Punya SRTP
Selama pelaksanaan masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Secara umum, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut.
Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api comuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.