Virus Corona
Syarat Penumpang KRL Diperketat, Kakorlantas Harap Mobilitas Masyarakat Menurun Saat PPKM Darurat
Kakorlantas Polri meninjau kesiapan Stasiun Tanah Abang seiring dengan adanya pengetatan perjalanan menggunakan transportasi umum di masa PPKM Darurat
SE Menhub Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tindakan Anies saat PPKM Darurat: Segel Perusahaan yang Melanggar hingga Pecat 8 Petugas Dishub
Kemudian, SE Menhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Secara umum, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut.
Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api comuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.