Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Demi Kendalikan Pandemi, Selandia Baru Bikin 'Omnibus Law Khusus Covid-19'

Selandia Baru dianggap sebagai salah satu negara yang berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Willem Jonata
Freepik
Ilustrasi virus corona 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selandia Baru dianggap sebagai salah satu negara yang berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19.

Namun, di balik 'prestasi' ini, ada cerita yang pernah dilakukan negara itu untuk 'mendidik' warganya agar disiplin dalam menaati aturan kesehatan yang diterapkan pemerintah.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Selandia Baru Tantowi Yahya mengatakan bahwa 'negeri kiwi' tersebut sejak awal memang telah 'siap-siap' menghadapi pandemi ini.

Tidak hanya mengedukasi warganya agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, namun juga membuat Undang-undang (UU) khusus Covid-19.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Selandia Baru Tantowi Yahya, dalam Diginas Tribunnews bertajuk 'Sukses Selandia Baru dan Eropa Kendalikan Covid-19', Kamis (8/7/2021) sore.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Selandia Baru Tantowi Yahya, dalam Diginas Tribunnews bertajuk 'Sukses Selandia Baru dan Eropa Kendalikan Covid-19', Kamis (8/7/2021) sore. (capture zoom meeting Tribunnews)

UU ini diciptakan untuk menjadi payung hukum terhadap kegiatan apapun yang dilakukan warga negara itu selama masa pandemi.

"Jadi sebelum musuh itu datang, mereka sudah membuat perangkat-perangkat yang nanti akan menjadi payung terhadap semua kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan," ujar Tantowi, dalam Diginas Tribunnews bertajuk 'Sukses Selandia Baru dan Eropa Kendalikan Covid-19', Kamis (8/7/2021) sore.

Ia menjelaskan bahwa UU Covid-19 ini sebenarnya berasal dari UU yang telah berlaku namun mengatur banyak hal terkait Covid-19.

Baca juga: Dubes Tantowi Yahya Ungkap Kunci Sukses Selandia Baru Hadapi Covid-19, Termasuk Varian Delta  

Selandia Baru, kata dia, mengatur UU khusus tentang kegiatan apapun yang berkaitan dengan potensi penyebaran dan penularan virus tersebut.

"Nah jadi mereka berhasil membuat Undang-undang seperti kita ya, jadi omnibus law yang menggabungkan Undang-undang yang ada dan Undang-undang itu menjadi Undang-undang Covid-19. Jadi ada ya Undang-undang khusus mengenai Covid-19 ini," kata Tantowi.

Melalui UU Covid-19 ini, pemerintah Selandia Baru dapat mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran.

"Dengan perlindungan Undang-undang itulah, mereka melakukan tindakan-tindakan terhadap mereka yang melanggar ketentuan, melanggar hukum dan juga melanggar Undang-undang," tegas Tantowi.

Hukuman yang diberikan kepolisian negara itupun beragam, mulai dari hanya berupa teguran hingga penahanan.

Razia pun sempat dilakukan saat negara tersebut menerapkan sistem penguncian (lockdown) pada awal Maret lalu.

"Jadi misalnya ketika pada awal bulan Maret yang lalu, diadakan lockdown, itu polisi melakukan razia, nah mereka (yang melanggar) ditangkap. Dari mulai yang paling ringan itu ditegur, kemudian yang berikutnya dibawa ke kantor polisi, dan yang ketiga ditahan. Dan semuanya lawful, artinya itu ada dasar hukumnya," papar Tantowi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved