Virus Corona
Dishub DKI Jakarta Terbitkan Aturan Untuk Transportasi Umum Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya
Guna menyelaraskan kebijakan PPKM Darurat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga menaiki bus TransJakarta di Halte Tosari, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. Tribunnews/Irwan Rismawan
b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte BRT Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan, dan bandar udara disesuaikan dengan ketersediaan ruang masing - masing prasarana.
6. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi, menjadi tanggung jawab operator. Mewajibkan penyediaan hand sanitizer untuk penumpang, penyediaan alat pelindung diri (APD) minimal masker, serta rutin melakukan disinfeksi terhadap sarana transportasi sebelum dan setelah beroperasi.