Minggu, 5 Oktober 2025

Penanganan Covid

BPOM Beri Syarat Penggunaan Ivermectin Untuk Obat Covid: Dokter Harus Sampaikan Resiko pada Pasien

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengungkapkan saat ini uji klinik untuk Ivermectin akan dilakukan.

istimewa/Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito saat jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa(1/9/2020). 

Untuk itu, BPOM akan menjaga industri farmasi yang memproduksi dan mengedarkan obat Ivermectin ini.

Agar bisa diproduksi dan diedarkan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Tentu saja BPOM akan selalu menjaga industri farmasi yang memproduksi atau mengedarkan obat Ivermectin ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan untuk produksi berdasarkan regulasi yang ada," pungkasnya.

Baca juga: Pakar Kesehatan: Jangan Buru-buru Beli Ivermectin untuk Pencegahan Covid-19

Diketahui sebelumnya, izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah obat kecacingan atau obat untuk indikasi infeksi kecacingan.

Ivermectin tersedia dalam bentuk 12 miligram.

Jika digunakan untuk pengobatan kecacingan, Ivermectin digunakan dalam dosis tunggal dan pemakaiannya setahun sekali.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Penanganan Covid.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved