Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Wali Kota Malang Usul PPKM Darurat Berlaku Menyeluruh: PPKM yang Sektoral hanya Perpanjang Masalah

Wali Kota Malang Sutiaji turut menanggapi adanya pemerlakuan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi Pemberlakuan PPKM | Warga beraktivitas di zona merah Covid-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan micro lockdown di kawasan tersebut lantaran adanya 17 warga yang positif Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Malang, Sutiaji turut menanggapi adanya pemerlakuan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menurut Sutiaji, pemberlakuan PPKM Darurat yang bersifat sektoral ini tidak ada artinya.

Sebab sifatnya hanya pembatasan sesaat dan di wilayah tertentu saja.

Sutiaji pun mengusulkan seharusnya PPKM Darurat diterapkan secara nasional.

Karena, Sutiaji menilai PPKM yang hanya dilakukan di kota-kota tertentu, hanya akan memperpanjang masalah.

Wali Kota Malang Sutiaji
Wali Kota Malang Sutiaji (Kompas TV)

Baca juga: PPKM Darurat: 48 Kabupaten/Kota Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Bagaimana Kriterianya?

"Kami menyarankan sesungguhnya, kalau lockdown lokal itu tidak ada artinya, jadi pembatasan sesaat. Jadi menurut kami seharusnya sikapnya secara nasional diterapkan."

"Seyogyanya diterapkan secara nasional. Menurut saya PPKM yang sektoral hanya kota-kota tertentu nanti malah memperpanjang masalah," kata Sutiaji, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut, Sutiaji menuturkan, jika PPKM Darurat hanya diterapkan di sebagian wilayah saja, maka tidak ada yang bisa menjamin masyarakat tidak akan terpapar saat PPKM Darurat selesai diterapkan.

"Siapa yang menjamin ketika orang luar masuk, tidak terpapar saat PPKM darurat usai. Makanya perlu menyeluruh," pungkasnya.

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Pemerintah Juga Diminta Perhatikan Nakes dan Penunjang

Keberhasilan PPKM Darurat Ditentukan Partisipasi Masyarakat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

Sebelumnya, Puan terus mendorong pemerintah agar segera melakukan pengetatan PPKM Mikro demi menekan lonjakan kasus Covid-19.

“Ini merupakan jawaban dari masukan-masukan berbagai pihak, semoga nantinya kebijakan ini benar-benar efektif menekan laju virus corona di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali."

"Kita semua ingin bangsa ini segera pulih dari pandemi,” ucap Puan, dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan secara resmi diterapkannya PPKM Darurat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19. PPKM Darurat akan berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Baca juga: Mendagri: Pelanggaran Aturan PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Pidana, Sanksi Sosial, hingga Denda

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved