Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Menilik Pembatasan Mobilitas di Jalan Kemang Raya, Ojol dan Warga Lokal Dicek Aparat Keamanan

Penerapan pengetatan mobilitas masyarakat di wilayah DKI Jakarta diberlakukan sejak Senin (21/6/2021) malam.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Pemberlakuan pengetatan mobilitas masyarakat di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). 

Namun, Sambodo mengatakan pembatasan mobilitas yang dihentikan di satu wilayah, juga bisa digeser ke wilayah lain.

"Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," ujar Sambodo.

Berikut daftar 10 titik jalan di Jakarta yang dilakukan pembatasan mobilitas:

1. Jalan Bulungan, Jakarta Selatan

Pematasan mobilitas dilakukan mulai dari Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung sampai dengan kawasan Mahakam.

2. Jalan Kemang, Jakarta Selatan

Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda.

3. Jalan Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan

Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S

4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat

Pembatasan mobilitas dilakukan di sepanjang Jalan Sabang.

5. Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat

Pembatasan mobilitas mulai dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

6. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Pembatasam mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved