Kamis, 2 Oktober 2025

Penanganan Covid

Hakim-hakim Reaktif Covid-19 hingga Usulan Semi Lockdown Akhir Pekan

Kasus covid-19 yang melonjak di Indonesia berimbas di berbagai sektor, mulai sidang dihentikan karena hakim reaktif covid hingga usulan semi lockdown

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga beraktivitas di zona merah Covid-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan micro lockdown di kawasan tersebut lantaran adanya 17 warga yang positif Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Namun, Prasetio tetap mempersilakan bagi anggota dewan yang ingin melakukan kegiatan tersebut.

Tapi syaratnya, menyertakan surat permohonan yang menyatakan kesanggupan menjalankan kegiatan dengan protokol kesehatan ketat.

"Kalau ada yang merasa sanggup mematuhi prokes dan ingin tetap jalan, silakan. Tapi Fraksi harus membuat surat dan mencantumkan siapa saja anggota yang tetap menjalankan kegiatan itu," ucap dia.

Persidangan Dihentikan

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Pemuka Agama Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara sejumlah agenda persidangan usai ditemukan adanya pegawai dan hakim yang dinyatakan reaktif Covid-19.

"Maka telah di Instruksikan untuk memutus matarantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Selasa (22/7/2021).

Bambang merinci jumlah pegawai dan hakim yang reaktif Covid-19 tersebut, berdasarkan hasil swab antigen yang dilalukan pihaknya pada Senin (21/6/2021) kemarin.

"Saya sampaikan informasi hasil Swab Antigen yang telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat hari Senin tanggal 21 Juni 2021, terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya Positif berdasarkan Test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang," jelasnya.

Meski menutup operasional sementara, PN Jakpus tetap melayani urusan peradilan yang bersifat genting, hingga kembali dibuka nanti.

"Untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun bersifat terbatas. Dan Kantor Pengadilan Jakarta Pusat akan aktif kembali pada hari Jum'at tanggal 25 Juni 2021," kata dia.

Bambang menjelaskan, selama PN Jakpus ditutup akan dilakukan penyemprotan disentifektan kesemua ruangan kantor dan bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri.

"Untuk Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (WFH)," kata Bambang.

Larang Mudik

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah pusat untuk tegas melarang mudik saat libur Hari Raya Idul Adha nanti.

Hal itu merespons meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini yang disinyalir akibat dari momen mudik dan libur Hari Idul Fitri lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved